Senin, 26 September 2016

VISI DAN MISI

VISI :
"Meningkatkan pendapatan asli desa, Berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, 
Memper luas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya"

MISI :
1. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.
2. Menggerakan Perekonomian Rakyat.
3. Memberikan Kontrobusi Pendapatan Desa Masing-masing Pendiri Bumdes Bersama.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013  Tentang Lembaga Keuangan Mikro
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 91 dan 92 
    Mengenai Kerjasama Antar Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha
    Milik Desa
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
    Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PendirianPengurusan Dan
    Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
6. Peraturan Kepala Desa Bersama Se Kecamatan Leles Tahun 2014
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa 
    Bersama Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Rabu, 14 September 2016

pembukaan


BUMDes Bersama Leles terbentuk pada tanggal 12 September 2014 atas kesepakatan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Leles Kabupaten Garut dengan dasar tujuan membantu perekonomian Masyarakat dengan berfokus pada Perdagangan Jasa, Perdagangan Barang, Simpan Pinjam, dan Pengelolaan Pasar Desa.

Berdasarkan tujuan membantu perkonomian masyarakat, pada saat ini Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Bersama Leles sudah melakukan beberapa kegiatan diantaranya Bazzar Sembako Murah yang dilaksanakan di seluruh Desa seKecamatan Leles Kabupaten Garut, serta melakukan kegiatan kerjasama dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) di luar Kecamatan Leles. Pada saat ini juga BUMDes Bersama Leles telah menjadi percontohan untuk beberapa BUMDes di Jawa Barat


Selain kerjasama dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) lain, BUMDes Bersama Leles juga bekerjasama dengan PT. Changsin Reksa Jaya yang berada diwilayah Kecamatan Leles dalam Pengadaan Catering, Biro dan Jasa.

Selasa, 13 September 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
DANAR GARUT KECAMATAN LELES KABUPATEN GARUT




BAB I

USAHA

Pasal 1

Bidang usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut meliputi Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian dalam arti luas, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Kehutanan dan Perkebunan, Pertambangan dan Energi serta bidang lain di luar kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah.


Pasal 2

(1)    Kegiatan usaha meliputi :
a.     Perdagangan Jasa
b.     Perdagangan barang,
c.      Simpan pinjam;
d.     Pengelolaan Pasar Desa;

(2)    Bahan Baku Produksi/Modal Awal
a.      Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)

(3)    Proses baku Produksi/Modal Awal
Kegiatan simpan pinjam yang dapat dikembangkan menjadi unit unit usaha produktif lain sesuai dengan aturan yang berlaku

(4)    Pemasaran/Nasabah
Pemasaran / Nasabah kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut adalah di seluruh wilayah desa dan luar desa Kecamatan Leles.






BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 3

Kepengurusan Badan Pengelola BUMDes Bersama Danar Garut terdiri dari:
a.      Direktur
b.      Manajer
c.      Kepala Unit
d.      Staff Unit Usaha
e.      Bidang Pelaksana Teknis Unit – Unit Usaha


Pasal 4

(1)    Direktur mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

(2)    Tugas Direktur adalah sebagai berikut :
a.    Merumuskan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut;
b.    Merumuskan strategi pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut;
c.    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut  dengan persetujuan para Komisaris;
d.    Mengkoordinasikan seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut baik dalam maupun keluar;
e.    Mewakili Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut kedalam maupun keluar organisasi;
f.     Mewakili Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut kedalam maupun keluar organisasi; dan
g.    Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut kepada musyawarah/rapat umum.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya Direktur mempunyai hak :
a.    Hak atas gaji;
b.    Hak atas insentif;
c.    Hak atas kendaraan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut (tentatif);
d.    Hak atas ruang kantor (tentatif);
e.    Hak atas tunjangan perumahan (tentatif);
f.     Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif);
g.    Hak atas penghargaan prestasi (tentatif);
h.    Pemenuhan terhadap hak hak direktur besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris.

Pasal 5

(1)    Manajer mempunyai tugas pokok membantu direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

(2)    Tugas Manajer adalah sebagai berikut :
a.    Membantu Direktur untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut;
b.    Membantu Direktur untuk mengawasi pelaksanaan strategi pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut;
c.    Memberikan usulan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut;
d.    Membantu Direktur untuk pengkoordinasian seluruh tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut, baik kedalam maupun keluar;
e.    Membantu Direktur  untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut sesuai bidang tugasnya masing-masing;
f.     Mewakili Direktur apabila berhalangan sementara atau berhalangan tetap, untuk bertindak kedalam maupun keluar oraganisasi yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemberian Mandat oleh Direktur;  
g.    Membantu Direktur untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa  Bersama Danar Garut kepada musyawarah desa;

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya, Manajer mempunyai hak :
a.    Hak atas gaji;
b.    Hak atas insentif;
c.    Hak atas kendaraan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut (tentatif);
d.    Hak atas ruang kantor (tentatif);
e.    Hak atas tunjangan perumahan (tentatif);
f.     Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif);
g.    Hak atas penghargaan prestasi (tentatif);
h.    Pemenuhan terhadap hak hak manager besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris.


Pasal  6

(1)    Kepala Unit  mempunyai tugas pokok membantu direktur melaksanakan fungsi dan memimpin pengelolaan sumber daya di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut  yang dipimpinnya.
a.    Memimpin Organisasi Unit Usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
b.    Mencari sumber sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
c.    menetapkan besarnya pinjaman yang diajukan anggota kepada Unit Usaha BUMDes Bersama Danar Garut berdasarkan kelayakan usulan;
d.    melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikannya keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik.
e.    Mengatur efektifitas kinerja staf unit usaha ;
f.     Memberi usul kepada direktur untuk mengangkat Tenaga Administrasi dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
g.    Melaporkan Posisi Keuangan kepada Direktur  dan atau Komisaris
h.    Melakukan koordinasi dengan Aparat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Advisor, serta kepada pihak pihak lain dalam rangka efektifitas kegiatan unit usahanya;
i.      Membangun jaringan kerja terhadap pihak-pihak terkait;
j.      Memastikan terlaksananya prinsip transparasi dalam Pengurusan kegiatan unit usaha;
k.    Menandatangani speciement rekening Unit Usaha BUMDES Bersama Danar Garut 
l.      Melakukan pembinaan rutin terhadap kelompok dan anggota unit usahanya masing masing.

(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit mempunyai hak :
a.    Hak atas gaji;
b.    Hak atas insentif;
c.    Hak atas kendaraan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut (tentatif);
d.    Hak atas ruang kantor (tentatif);
e.    Hak atas tunjangan perumahan (tentatif);
f.     Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif);
g.    Hak atas penghargaan prestasi (tentatif);
h.    Pemenuhan terhadap hak hak kepala unit besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris.



Pasal  7

(1)    Tata Usaha / Sekretaris Unit Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Unit  melaksanakan fungsi pengeloaan administrasi sumber daya Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

(2)    Tugas Tata Usaha / Sekretaris adalah sebagai berikut:
a.    Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa;
b.    Melaksanakan strategi pengelolaan administrasi Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa;
c.    Memberikan pelayanan administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengelola Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa;
d.    Memberikan pelayanan administrasi seluruh tugas pengelola Unit UsahaBadan Usaha Milik Desa, baik kedalam maupun keluar;
e.    Menyusun adminstrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa;
f.     Mengelola surat menyurat secara umum;
g.    Mengelola kearsipan;
h.    Mengelola data dan informasi Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya, Tata Usaha / Sekretaris mempunyai hak :
a.    Hak atas gaji;
b.    Hak atas Insentif;
c.    Hak atas kendaraan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut (tentatif);
d.    Hak atas ruang kantor (tentatif);
e.    Hak atas tunjangan perumahan (tentatif);
f.     Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif);
g.    Hak atas penghargaan prestasi (tentatif);
h.    Pemenuhan terhadap hak hak tata usaha/sekretaris besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris


Pasal 8

(1)    Kasir/Bendahara mempunyai tugas pokok pembantu Kepala Unit dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

(2)    Tugas Kasir/Bendahara adalah sebagai berikut:
a.    Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.
b.    Melaksanakan strategi pengelolaan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.
c.    Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan Unit UsahaBadan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.
d.    Mengelola gaji dan  insentif pengurus Unit Usaha.
e.    Mengelola belanja dan pengadaan barang/jasa Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.
f.     Mengelola penerimaan keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa.
g.    Menyusun laporan pengelolaan keuangan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya, petugas  Kasir/Bendahara mempunyai hak  :
a.    Hak atas gaji;
b.    Hak atas Insentif;
c.    Hak atas kendaraan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut (tentatif);
d.    Hak atas ruang kantor (tentatif);
e.    Hak atas tunjangan perumahan (tentatif);
f.     Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif);
g.    Hak atas penghargaan prestasi (tentatif);
h.    Pemenuhan terhadap hak hak kasir/bendahara besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris.


Pasal 9

(1)    Staf Analis Kredit mempunyai tugas pokok pembantu Kepala Unit dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan kelayakan usaha pemanfaat Dana Usaha Desa yang dikelola BUMDes Bersama Danar Garut.

(2)    Tugas Staf Analis Kredit adalah sebagai berikut :
a.    Melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen proposal dalam mengajukan proposal kegiatan.
b.    Melakukan penilaian kelayakan usulan dengan melakukan kunjungan lapangan meliputi :
Ø  Cek fisik kelayakan usaha (tempat usaha)
Ø  Cek fisik kelayakan agunan
Ø  Mencari informasi ke masyarakat tentang karakter calon peminjam
c.    Mengisi formulir verifikasi usulan saat kunjungan lapangan
d.    Membuat rekomendasi awal hasil kunjungan lapangan
e.    Melakukan umpan balik kepada pemanfaat
f.     Memberikan rekomendasi akhir kepada Kepala Unit untuk dimusawarahkan dalam rapat pengurus.

(3)    Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Analis Kredit mempunyai hak  :
a.    Hak atas gaji
b.   Hak atas Insentif
c.    Hak atas kendaraan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut (tentatif);
d.   Hak atas ruang kantor (tentatif);
e.    Hak atas tunjangan perumahan (tentatif);
f.     Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif)
g.    Hak atas penghargaan prestasi (tentatif)
h.   Pemenuhan terhadap hak hak Staf Analis Kredit besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris


Pasal 10

(1)    Bidang pelaksana Teknis Unit – Unit Usaha adalah tenaga free line yang mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan fungsi pengelolaan sumber daya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan unit usaha yang dikelolanya.

(2)    Tugas Bidang Pelaksana Teknis Unit Usaha adalah sebagai berikut:
a.  Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi unit usaha Badan Usaha Milik Desa dilapangan.
b.  Memberikan pelayanan bagi masyarakat dan nasabah unit usaha Badan Usaha Milik Desa dengan baik.
c.   Menyusun laporan realisasi kegiatan unit usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

(3)    Bidang Pelaksana Teknis unit usaha yang ada berupa :
a.   Juru Pungut retribusi
b.   Juru Parkir
c.   Debt Colector
d.   Petugas teknis lainnya sesuai kebutuhan BUMDes Bersama Danar Garut



(4)    Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Bidang Pelaksana  Teknis unit usaha mempunyai hak :
a.  Hak atas insentif
b.  Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif)
c.   Hak atas penghargaan prestasi (tentatif)
d.  Hak untuk dipromosikan menjadi karyawan organik BUMDes
e.   Pemenuhan terhadap hak hak petugas teknis besarannya ditentukan melalui Rapat Direksi dan mendapat persetujuan Komisaris


BAB III

TATA KERJA

Pasal 11

Unsur organisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut adalah sebagai berikut  :

a.      Unsur Direksi yang terdiri atas Direktur, Manager dan Kepala Unit;
1.   Direksi melaksanakan fungsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Komisaris BUMDes Bersama Danar Garut.
2.   Direksi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut dibantu oleh unsur staf maupun unsur teknis.
3.   Direksi menyusun laporan insidental kepada Komisaris dan atau Badan Pengawas serta laporan berkala kepada Komisaris yang wajib disampaikan dalam Rapat Dewan Pengurus .


b.      Unsur Staf bidang administrasi dan keuangan dapat disebut Tata Usaha atau Sekretaris dan Kasir atau Bendahara ;
1.   Unsur staf merupakan pembantu pimpinan secara administratif dan bertanggung jawab kepada Manager dan atau kepala unit.
2.   Unsur staf dalam melaksanakan fungsinya dibantu oleh beberapa anggota staf.
3.   Unsur staf menyusun laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Direktur melalui Manager dan atau Kepala Unit.

c.      Unsur Badan Pengawas ;
1.   Badan Pengawas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut bertanggungjawab kepada musyawarah desa/ Rapat Umum.
2.   Pengawas menyusun laporan hasil pengawasan untuk disampaikan pada musyawarah desa atau stake holder secara insidental maupun berkala.


d.      Unsur Penasihat dan Pembimbing ;

1.   Kepala Desa secara ex-officio menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut dan berkantor di Gedung Pendopo Ruangan 1 Kecamatan Leles.

2.   Komisaris menyusun laporan insidental dan laporan berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas/Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Garut dengan diketahui Camat.

3.   Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris  mempunyai hak :
a.   Hak atas gaji
b.   Hak atas insentif
c.   Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif)
d.   Pemenuhan terhadap hak hak komisaris besarannya ditentukan melalui Rapat Pengurus dan diplenokan melalui Rapat Pleno Pengurus.

4.   Untuk pelaksanaan pembinaan serta penguatan manajerial dan teknis  Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut, Komisaris dapat mengangkat Advisor BUMDes atas persetujuan Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Para Kepala Desa dan diketahui Bupati melalui Camat

5.   Masa bakti Advisor BUMdes Bersama Danar Garut adalah 5 tahun dan dapat diangkat lagi untuk masa bakti berikutnya sesuai kebutuhan BUMDes Bersama Danar Garut

6.   Syarat untuk dapat diangkat menjadi Advisor BUMDes Bersama Danar Garut adalah
a.   Warga Negara Indonesia.
b.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.   Bertempat tinggal di Desa ataupun diluar Desa.
d.   Memiliki kredibilitas dan integritas moral yang baik.
e.   Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap BUMDes Bersama Danar Garut.
f.    Memiliki komitmen profesional, motivasi serta kematangan seperti yang ditunjukkan dalam pekerjaan yang dilakukan sebelumnya.
g.   Memiliki kemauan yang Sangat kuat untuk membagi apa yang dianggap baik kepada orang lain berupa prakarsa, petunjuk jalan, pendorong, pendamai, pengumpul dan pemberi fakta sehingga dalam bekerja tercipta suasana yang harmonis, kesamaan persepsi dan pemahaman tugas dan tanggung jawab masing masing jabatan.
h.   Memiliki kompetensi dan kapasitas kognitif serta pengetahuan yang dalam dan luas dibidang usaha dan pemberdayaan masyarakat
i.    Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan dibidang pengelolaan BUMDes dan Program Pemberdayaan Desa  
j.    Mempunyai waktu yang penuh untuk melaksanakan tugasnya.
k.   Sehat jasmani dan rohani.
l.    Berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 55 (lima puluh lima) tahun.
m. Berpengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan atau pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta pemberdayaan lembaga keuangan mikro paling sedikit 5 tahun.
n.   Pernah Terlibat aktif  dalam Program Pemberdayaan Desa.


7.   Advisor BUMDes Bersama Danar Garut memiliki tugas dan tanggung jawab :
a.   Membantu Komisaris dalam mempersiapkan rencana rekrutmen pengurus BUMDes Bersama Danar Garut
b.   Memberi masukan kepada direktur tentang kebijakan operasional pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut
c.   Memberi masukan kepada direktur tentang perumusan strategi pengelolaan sumber daya Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut;
d.   Memberi saran dan masukan Kepada Komisaris maupun direksi tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan BUMDes Bersama Danar Garut
e.   Melakukan kajian tentang peran kelembagaan desa dalam mendorong peningkatan sumber daya BUMDes Bersama Danar Garut
f.    Memberikan rekomendasi kepada Komisaris dan atau Direksi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan BUMDes Bersama Danar Garut.


8.   Dalam melaksanakan tugasnya, Advisor BUMDes Bersama Danar Garut mempunyai hak :
a.   Hak atas gaji
b.   Hak atas insentif
c.   Hak atas tunjangan komunikasi (tentatif)
d.   Hak atas ruang kantor (tentatif)
e.   Pembinaan dilakukan oleh Bupati secara langsung ataupun tidak langsung (melalui pejabat yang berwenang ; Camat/Badan Pemberdayaan Desa Kabupaten atau sebutan lain ) kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.
f.    Unsur lain, yaitu Masyarakat Desa dan Masyarakat dari luar Desa;
1.   Masyarakat desa/luar desa dapat berkedudukan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa atau anggota kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.
2.   Masyarakat desa (yang bersangkutan) dapat memberikan usulan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa melalui musyawarah desa/Rapat Umum.





BAB IV

KEUANGAN

Pasal 10

Modal Badan Usaha Milik Desa diperoleh dari:
a.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.      Pemerintah Kabupaten;
c.      Pemerintah Propinsi/Pusat;
d.      Pinjaman Perbankan/Non Perbankan;
e.      Kerjasama Pihak Ketiga; dan
f.       Keuntungan usaha.


Pasal 11

(1)    Insentif pengurus ditetapkan sebesar-besarnya­­­­­ 50 % dari keuntungan usaha.
(2)    Biaya operasional BUMDes  Bersama Danar Garut ditetapkan 10% dari keuntungan usaha    
(3)    Sisa Hasil Usaha ditetapkan 40% dari keuntungan usaha
(4)    Penyisihan penambahan modal usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 40% dari keuntungan usaha dalam satu tahun buku.
(5)    Pembagian SHU dapat dilakukan secara elastis dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat setelah dipotong 45% Pendapatan Asli Desa (PADesa) untuk pembangunan Desa.
(6)    Laba diserahkan melalui kas desa selambat-lambatnya satu minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha.
(7)    Laporan keuangan  Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut wajib dilaporkan berkala secara terbuka dan ditempatkan di papan pengumuman yang disepakati dalam musyawarah desa.


Pasal 12

1)     Dana taktis BUMDes Bersama Danar Garut adalah cadangan tidak terduga yang dapat digunakan untuk keperluan tidak rutin atau mendesak dan penggunaannya disampaikan dalam rapat direksi.
2)     Penggunaan dana taktis kewenangannya melalui direktur dan dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada Komisaris.
3)     Direktur dapat memberi persetujuan penggunaan dana taktis bagi pengurus dengan disertai surat perintah tugas.





BAB V

ASET

Pasal 13

Aset Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut wajib diinventarisir dan dilaporkan berkala secara terbuka dan ditempatkan di papan pengumuman yang disepakati dalam Rapat umum/musyawarah desa.



BAB VI

LAPORAN

Pasal 14

Pelaksanaan Laporan meliputi
a.     Laporan Insidental : Laporan yang disusun oleh pengelola untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tugas pada saat dibutuhkan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut.

b.     Laporan Berkala : Laporan rutin yang disusun untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan tugas secara berkala tiap-tiap bulan, tiap-tiap semester maupun tiap-tiap tahun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut berjalan.

c.     Laporan Pertanggungjawaban : Laporan yang disusun oleh pengelola dan pengawas sebagai bentuk pertanggung- jawaban atas pelaksanaan tugas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut pada akhir masa jabatan yang disampaikan kepada musyawarah desa.



BAB VII

RAPAT

Pasal 15

Pelaksanan rapat dalam rangka pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut, meliputi:
a.      Rapat Umum/Musyawarah Desa :  Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan dan pemegang saham serta pihak – pihak yang berperan aktif dalam kegiatan BUMDes dan masyarakat untuk membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan.
b.      Rapat Pengurus : Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan (Komisaris, Badan Pengawas, Advisor dan Badan Pengelola) untuk membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Danar Garut pada tiap-tiap bulan, semester maupun tahunan.
c.      Rapat Pleno pengurus : Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan untuk memutuskan kebijakan BUMDes Bersama Danar Garut yang strategis.
d.      Rapat Direksi : Pertemuan  yang dilakukan oleh seluruh direksi untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan BUMDes Bersama Danar Garut.
e.      Rapat Unit Usaha : Pertemuan  yang dilakukan oleh seluruh pengurus suatu unit usaha untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan Unit Usaha BUMDes Bersama Danar Garut.
f.       Rapat Koordinasi Bulanan : Pertemuan  yang dilakukan oleh seluruh pengurus BUMDes Bersama Danar Garut untuk menyampaikan progres kinerja BUMDes Bersama Danar Garut dalam 1 bulan berjalan.
g.      Rapat Akhir Tahun Buku/. : Pertemuan  yang dilakukan Musyawarah Desa pertanggungjawaban  oleh seluruh pengurus  BUMDes Bersama Danar Garut untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes Bersama Danar Garut dalam 1 tahun berjalan.





BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga dapat ditambah dan atau dikurangi dan atau dirubah dengan ketentuan bahwa perubahan, penambahan dan atau pengurangan dilakukan dalam Rapat Umum/Musyawarah Desa yang dihadiri lebih dari ½ anggota Musyawarah Desa;


BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Pengurus.



Pasal 17

(1)    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2)    Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes Bersama Danar Garut  pada tanggal 12 September 2014.

Ditetapkan di     : Leles   
Pada tanggal      : 12 September 2014